BPJS Tak Kena Denda Walau Telat Bayar Iuran, Tetapi...
Berita Bebas X - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yg terlambat membayar iuran tak lagi dikenakan denda keterlambatan.
Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) menyangkut Jaminan Kesehatan kepada Maret 2016. Dalam peraturan itu, telah tak ada lagi denda jikalau terlambat membayar iuran Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mengacu terhadap peraturan tersebut, Direktur Hukum, Komunikasi & Jalinan Antar Instansi BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi memaparkan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yg terlambat membayar iuran tak lagi dikenakan denda keterlambatan per 1 Juli 2016.
Tetapi toleransi layanan kesehatan yg dipastikan BPJS Kesehatan buat peserta yg terlambat membayar iuran saat ini jadi lebih pendek, merupakan satu bln.
Pada Awal Mulanya, peserta yg telat bayar iuran dikenakan denda 2 % dari keseluruhan iuran yg belum dibayarkan. Sementara, toleransi layanan kesehatan lebih lama ialah 3-6 bln.
"Untuk peserta yg menunggak iuran lebih dari 1 bln, penjaminan yg diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara," papar Bayu kala konferensi pers berkaitan VA Keluarga di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2016.
Penjaminan dapat aktif kembali sesudah peserta melunasi seluruhnya tunggakan & membayar iuran. Dikala status kepesertaan kembali aktif, peserta dapat mendapat layanan kesehatan yg dipastikan BPJS Kesehatan di Media Kesehatan Tingkat Perdana (FKTP) & rawat jalan di Sarana Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Dapat tapi, bila dalam rentang ketika 45 hri sesudah status kepesertaan kembali aktif & peserta membutuhkan layanan rawat inap yg dipastikan BPJS Kesehatan, peserta dikenakan denda 2,5 % dari keseluruhan budget diagnosis akhir layanan kesehatan yg didapatkan dikali jumlah bln tertunggak.
Rumusnya, 2,5% x (bln tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = denda.
Besaran denda layanan rawat inap paling tinggi cuma Rp30 juta. Aturan layanan ini bertujuan buat meningkatkan kesadaran peserta pada pentingnya teratur membayar iuran BPJS Kesehatan.
"Dalam perjalanan acara JKN-KIS selagi ini ada peserta yg telah memanfaatkan manfaat tapi tak ingin menanggung beban iuran," tutur Bayu.
Utk iuran, peserta Pekerja Bukan Penerima penghasilan(PBPU) kelas III se gede Rp25.500, kelas II senilai Rp51.000 pada awal mulanya Rp42.500, & kelas 1 mesti mebayar Rp80.000 pada awal mulanya Rp59.500.
Peserta Penerima Pertolongan Iuran (PBI) segede Rp23.000, naik dari diawal mulanya Rp19.225 per bln. Ketetapan ini berlaku sejak 1 April 2016.(BBX)
0 comments:
Post a Comment